Kode etik profesi adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Menurut UU no.8 (Pokok-Pokok
Kepegawaian) kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan
dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari, atau dalam kata lain, etika profesi
adalah bentuk aturan (code) tertulis
yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang
ada dan difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala
macam tindakan yang secara logika rasional menyimpang dari kode etik.
Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Etika profesi teknologi informasi
dan komunikasi (EPTIK) adalah bagian cabang dari Etika Profesi dalam bidang TI
(Teknologi dan Informasi). Keadaan TI yang semakin berkembang pesat membuat
kemudahan dan juga kerugian yang didapat bisa disalahgunakan. Maka dari itu
dengan adanya aturan atau kode etik profesi dalam teknologi informasi dan
komunikasi membuat garansi atau jaminan untuk setiap pengguna TI.
Adapun beberapa kode etik Profesi di
Bidang Teknologi Informasi yaitu:
a) Kode etik
profesi dalam lingkup TI memuat kajian mengenai prinsip dan norma-norma dalam
hubungan dengan professional atau developer profesi TI dengan klien. Salahsatu
bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional
tidak dapat membuat program semaunya, banyak yang harus ia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat
menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker,
dll).
b) Kode
Etik Pengguna Internet
Berikut adalah beberapa
kode etik yang diharapkan pada pengguna internet:
1. Menghindari dan
tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan
negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha
penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Tidak menampilkan
segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
4. Tidak mempergunakan,
mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki
korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
5. Bila mempergunakan
script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan
informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas
sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan
bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala
konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
6. Tidak berusaha atau
melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan
yang dimiliki pihak lain.
7. Menghormati etika
dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
adapun kode etik yang diterapkan pada programmer. Berikut adalah beberapa kode etik pada programmer :
adapun kode etik yang diterapkan pada programmer. Berikut adalah beberapa kode etik pada programmer :
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau
mendistribusikan Malware.
2.
Seorang programmer tidak boleh menulis
kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.
Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
4.
Seorang programmer tidak boleh
menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta
ijin.
5.
Tidak boleh mencari keuntungan tambahan
dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak
boleh mencuri software khususnya development tools.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar