Minggu, 22 Mei 2016

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI & KOMUNIKASI


Kode etik profesi adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

Menurut UU no.8 (Pokok-Pokok Kepegawaian) kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari, atau dalam kata lain, etika profesi adalah bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika rasional menyimpang dari kode etik.

Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
        Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi (EPTIK) adalah bagian cabang dari Etika Profesi dalam bidang TI (Teknologi dan Informasi). Keadaan TI yang semakin berkembang pesat membuat kemudahan dan juga kerugian yang didapat bisa disalahgunakan. Maka dari itu dengan adanya aturan atau kode etik profesi dalam teknologi informasi dan komunikasi membuat garansi atau jaminan untuk setiap pengguna TI.
Adapun beberapa kode etik Profesi di Bidang Teknologi Informasi yaitu:
a)  Kode etik profesi dalam lingkup TI memuat kajian mengenai prinsip dan norma-norma dalam hubungan dengan professional atau developer profesi TI dengan klien. Salahsatu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, banyak yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).

b)      Kode Etik Pengguna Internet
Berikut adalah beberapa kode etik yang diharapkan pada pengguna internet:
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
4. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
5. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
6. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
7. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.

adapun kode etik yang diterapkan pada programmer. Berikut adalah beberapa kode etik pada programmer :
1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.  Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.  Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5.  Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.  Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar